Rabu, 04 Mei 2011

Pegawai negeri

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri , atau diserahi tugas negara lainnya,dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pegawai negeri di Indonesia Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari: 1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Pusat 1.Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan. 2.Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan. 3.Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom. 4.Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain. 5.Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain. Pegawai Negeri Sipil Daerah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya. Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil Jabatan struktural Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. *.Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah: *.Sekretaris Jenderal *.Direktur Jenderal *.Kepala Biro *.Staf Ahli *.Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah: *.Sekretaris daerah *.Kepala dinas/badan/kantor, *.Kepala bagian *.Kepala bidang *.Kepala seksi *.Camat *.Sekretaris camat *.Lurah *.Sekretaris lurah Jabatan fungsional Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai. Berikut beberapa Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional: Guru Dokter Widyaiswara Bidan Perawat Bidan Apoteker Auditor Statistisi Pranata laboratorium pendidikan Pranata komputer Arsiparis Pustakawan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagaiPegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihipejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkansuara rakyat: Presiden Menteri (diangkat oleh presiden) Gubernur Bupati Walikota DPR DPRD Kepala desa Ketua RW Ketua RT Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri SipilIndonesia Golongan Pangkat I/a Juru Muda I/b Juru Muda Tingkat I I/c Juru I/d Juru Tingkat I II/a Pengatur Muda II/b Pengatur Muda Tingkat I II/c Pengatur II/d Pengatur Tingkat I III/a Penata Muda III/b Penata Muda Tingkat I III/c Penata III/d Penata Tingkat I IV/a Pembina IV/b Pembina Tingkat I IV/c Pembina Utama Muda IV/d Pembina Utama Madya IV/e Pembina Utama Pegawai Negeri Sipildan partai politik Pada masa Orde Baru , Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar , yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar. Setelah adanya Reformasi 1998 , terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeridilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu , sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hakmemilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah: 1.Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 2.Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/ataukepengurusannya (hapus secara otomatis). 3.Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 4.Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara). 5.Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Organisasi Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. [1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuandan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik. Pegawai negeri di luar negeri Amerika Serikat Di Amerika Serikat , pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecualiposisi-posisi tertentu dalam uniformed services . Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system , semua birokrat tergantungpada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi PegawaiNegeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutifdiisi oleh orang-orang yang ditunjuksecara politis. Britania Raya Di Britania Raya , pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk merekayang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di BritaniaRaya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan. Negara lainnya Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis , seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya , meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman , sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier. Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar